Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Tes WPFK dalam SKB CPNS Kemenkumham 2023? Ini Penjelasan dan Tata Tertibnya

Simak penjelasan mengenai tes WPFK yang merupakan bagian dari SKB Kemenkumham 2023 khusus untuk formasi penjaga tahanan. Ini tata tertibnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Tes WPFK dalam SKB CPNS Kemenkumham 2023? Ini Penjelasan dan Tata Tertibnya
sumut.kemenkumham.go.id
Suasana tes SKB Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) CPNS di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pada 2021. Simak penjelasan mengenai tes WPFK yang merupakan bagian dari SKB Kemenkumham 2023 khusus untuk formasi penjaga tahanan. Ini tata tertibnya. 

"Tidak hanya bela diri, keterampilan lain juga tidak masalah, tadi ada instruktur aerobik. Yang pasti bisa dimanfaatkan untuk membina warga binaan nantinya," ujar Imam Suyudi.

Baca juga: Aturan Pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, dari Pakaian hingga Dokumen yang Harus Dibawa

Tata Tertib Pelaksanaan SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan para peserta yang mengikuti SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023.

Misal apa saja yang harus dibawa, ketentuan berpakaian, hingga waktu kehadiran.

Merujuk pada pengumuman yang dirilis Kemenkumham, inilah sejumlah tata tertib dalam pelaksanaan SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023:

1. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB WPFK atau diberikan NILAI 0.

2. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB WPFK yang telah ditentukan oleh panitia dengan alasan apapun.

Berita Rekomendasi

3. Pelamar yang mengikuti SKB WPFK wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli

- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)

c. Alat tulis pribadi berupa pulpen

4. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas