Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Tes WPFK dalam SKB CPNS Kemenkumham 2023? Ini Penjelasan dan Tata Tertibnya

Simak penjelasan mengenai tes WPFK yang merupakan bagian dari SKB Kemenkumham 2023 khusus untuk formasi penjaga tahanan. Ini tata tertibnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Tes WPFK dalam SKB CPNS Kemenkumham 2023? Ini Penjelasan dan Tata Tertibnya
sumut.kemenkumham.go.id
Suasana tes SKB Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) CPNS di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pada 2021. Simak penjelasan mengenai tes WPFK yang merupakan bagian dari SKB Kemenkumham 2023 khusus untuk formasi penjaga tahanan. Ini tata tertibnya. 

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).

d. Sepatu tertutup berwarna hitam.

5. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.

6. Pelamar wajib hadir 60 menit sebelum SKB WPFK dimulai.

7. Pelamar diperkenankan membawa alat peraga yang berkaitan dengan keterampilan yang akan diperagakan saat pelaksanaan SKB WPFK

BERITA REKOMENDASI

8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2023 tidak dipungut biaya.

11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB WPFK dan bagi pengantar dan/atau orang tua pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian.

12. Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB WPFK menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.

13. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas