Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Respon Pemuda Muhammadiyah Soal Kelakar Zulhas Saat Kunjungan ke Semarang  

Zulhas dalam acara tersebut sempat mengungkapkan keheranan soal perubahan sikap akhir-akhir ini tepatnya di tahun politik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Respon Pemuda Muhammadiyah Soal Kelakar Zulhas Saat Kunjungan ke Semarang  
Endrapta Pramudhiaz
Zulkifli Hasan ketika diwawancara usai melakukan mengecek harga pangan di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelakar yang disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional(PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas saat Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah menimbulkan diskursus. 

Zulhas dalam acara tersebut sempat mengungkapkan keheranan soal perubahan sikap akhir-akhir ini tepatnya di tahun politik.

"Saya keliling daerah, Pak Kiai. Sini aman, Jakarta nggak ada masalah, yang jauh-jauh ada lho yang berubah. Jadi kalau salat Maghrib baca, 'waladholin... ', Al-Fatihah baca 'waladholin..' Ada yang diam sekarang, pak. Lho kok lain," ujar Zulhas.

Pernyataan yang dimaksud Zulhas tersebut kelanjutan surat Al-Fatihah itu seharusnya adalah "Amin" yang dibaca bersamaan imam dan makmumnya. Kemudian Zulhas juga mengatakan ada yang duduk tahiyat menunjuk menggunakan dua jari.

Terkait hal tersebut Ketua Umum Pimpinan Pusat(PP) Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad ikut angkat bicara.

Baca juga: Ketua Umum MUI Buka Suara Tanggapi Candaan Zulhas soal Amin dalam Salat

Kata dia diskursus mengenai ucapan Zulhas tersebut bisa dipandang dari bebagai perspektif, jangan hanya dari  satu sisi lalu disimpulkan menurut pandangan masing-masing. 

"Tidak bisa langsung dikaitkan dengan agenda politik karena ini disampaikan pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Dzulfikar di Jakarta, Kamis(21/12/2023).

BERITA TERKAIT

Apa yang disampaikan oleh Zulkifli Hasan pada kesempatan tersebut kata Dzulfikar sepenuhnya menceritakan pengalaman yang dijumpainya dalam masyarakat lalu  diungkapkan dalam sambutannya. 

Dalam hal menyampaikan apa yang didengarnya di lapangan tidak bisa serta merta dianggap pendapat atau pandangannya pribadi apa lagi dikaitkan dengan diksi delik penistaan agama.

"Untuk dapat dikatakan memenuhi delik penistaan agama terlebih dahulu harus  mengkaji dan merujuk pada ketentuan dan pengaturannya yang terdapat dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Dzulfikar.

Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (namun mulai berlaku efektif tahun 2026), terdapat juga beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama, salah satunya diatur dalam Pasal 304. Kedua, Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. 

Ketiga, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, 
perlu diperhatikan dalam Lampiran SKB UU ITE bahwa perbuatan yang dilarang  dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE motifnya membangkitkan rasa kebencian 
dan/atau permusuhan atas dasar SARA. 

"Berdasarkan seperangkat aturan apa yang disampaikan oleh Zulhas sebagai  kelakar tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai upaya penistaan agama karena sama sekali tidak ada motif mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau permusuhan atas dasar SARA," kata Dzulfikar.

Pemuda Muhamamdiyah mengimbau segenap anak bangsa untuk tidak menjadikan ini sebagai polemik yang dapat berujung pada kegaduhan dan mengusik rasa persaudaraan, terlebih jika diskursus ini ditarik keranah politik dan Pilpres. 

"Kita tentu sebagai bangsa yang memilki nilai keluhuran yang tinggi dan keadaban maka mari kita maknai ini sebagai proses pendewasaan kita dalam beragama dan berpolitik yang rahmatan lil’alamin," ujar Dzulfikar. (Willy Widianto)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas