Firli Bahuri Belum Ditahan, Eks Mentan SYL Lelah Diborgol KPK: Capek Banget
Firli Bahuri masih bebas padahal sudah berstatus tersangka serta kalah di praperadilan, sementara SYL mengaku sangat lelah terus-terusan di bogrol KPK
Penulis: Theresia Felisiani
“Jadi bukan hanya 2 alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi 4 alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara aquo,” tuturnya.
Meski tidak bisa membeberkan terkait empat alat bukti, namun Ade Safri menyebut kalau setidaknya alat bukti itu bersesuaian dengan fakta yang ditemukan penyidik soal pertemuan antara Firli dengan SYL.
“Nanti ya, nanti materi penyidikan belum bisa kami ungkap sekarang. Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi 5 kali pertemuan dan yang diduga 4 kali penyerahan uang,” sebutnya.
IPW: Sudah Waktunya Firli Bahuri Ditahan dan Diadili
Indonesia Police Watch (IPW) buka suara soal praperadilan status tersangka pemerasan Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri yang tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dengan keputusan itu, artisnya penyidik kepolisian sudah menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur.
"Dengan ditolak permohonan praperadilan Firli Bahuri, artinya proses penyidikan Polda Metro sudah sesuai prosedur dan sah, penetapan tersangka juga (sah)" kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Sugeng mengatakan saat ini proses hukum terhadap Firli Bahuri dalam kasus tersebut harus segera dilanjutkan.
Nantinya, jika berkas perkara yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah dinyatakan lengkap (P21), maka Firli Bahuri harus segera ditahan.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, sudah waktunya pak Firli ditahan untuk kemudian pak firli diproses di pengadilan korupsi," jelasnya.
Desakan penahanan terhadap Firli Bahuri juga datang dari eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
"Melihat proses selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Alasan kuat Yudi meminta penyidik kepolisian menahan Firli karena saat sidang praperadilan, kubu tersangka menggunakan bukti yang tidak sejalan dengan kasus pemerasan atau pokok perkara.
Kubu Firli menggunakan bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK dalam sidang praperadilan yakni kasus korupsi DJKA.
"Karena memang tidak ada hubungannya, karena ini uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK," ungkapnya.
Baca juga: Soal Peluang Tersangka Lain Dalam Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Hanya Firli Bahuri