Firli Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Berkilah Mau Diperiksa Dewas KPK tapi Sampai Siang Tak Tampak
Karyoto mengatakan penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah penjemputan paksa terhadap Firli.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Muhammad Zulfikar
Alex hari ini diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Ia diperiksa oleh Dewas terkait penyewaan rumahnya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh Firli.
"Iya, soal Kertanegara, jadi soal penyewaan rumah Kertanegara, cuma itu saja," ucap Alex Tirta.
Dihubungi terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam akan menjemput paksa kawan lettingnya saat di Akpol itu jika masih mangkir dari pemanggilan penyidik.
Karyoto dan Firli diketahui sama-sama merupakan alumni Akpol tahun 1990.
Karyoto mengatakan penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah penjemputan paksa terhadap Firli.
"Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa," tegas Karyoto kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Karyoto menuturkan ia juga akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya perihal tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Eks Deputi Penindakan KPK itu juga menegaskan jika nanti Firli tak mengindahkan panggilan kedua pemeriksaan, penyidik akan mengeluarkan surat penangkapan.
"Kalau itu (panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ucapnya.
--