Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Nataru, BPOM Temukan 730 Sarana Jual Produk Tidak Penuhi Ketentuan: Rusak hingga kedaluwarsa

Terdiri 4.441 item, dengan rincian bisa tidak memenuhi izin edar, kedaluwarsa atau rusak. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jelang Nataru, BPOM Temukan 730 Sarana Jual Produk Tidak Penuhi Ketentuan: Rusak hingga kedaluwarsa
Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalusia (ketiga) dan jajaran menunjukkan sejumlah produk makanan tidak memenuhi ketentuan yang dijual jelang Natal dan Tahun Baru 2024, dari hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di BPOM, Jakarta Pusat, Kami (21/12/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lakukan intensifikasi pengawasan pangan jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM  di seluruh Indonesia secara serentak sejak 1 Desember 2023 hingga nanti 3 Januari 2024.

Kegiatan intenfikasi  pengawasan ini dilakukan pada importir, distributor hingga ke ritel. 

Tak hanya pada toko yang menjual secara fisik, pengawasan dilakukan juga terhadap penjualan pangan di e-commerce.

Dan hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan pada 2434 sarana. 

Terdiri dari 1123 sarana ritel modern, 833 sarana ritel tradisional, 44 gudang distributor, 23 gudang importir, dan 5 gudang e-commerce. 

BERITA TERKAIT

Hasilnya, sebanyak 730 sarana atau 29,98 persen yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan. 

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalusia.

"Menunjukkan terdapat 730 sarana atau 29,98 persen yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan," ungkapnya pada konferensi pers di kantor BPOM Jakarta, Kamis (21/12/2023). 

Baca juga: Jelang Nataru 2024, 50 Warga Kabupaten Bogor Positif Covid-19 

Dengan rincian, ritel modern sebanyak 16 persen, ritel tradisional 12 persen, gudang distributor 1,48 persen, gudang e-commerce 0,12 persen dan importir 0.04 persen.

Sedangkan dari sisi produk, jumlah produk tidak memenuhi ketentuan yang ditemukan sebanyak 86.034.

Terdiri 4.441 item, dengan rincian bisa tidak memenuhi izin edar, kedaluwarsa atau rusak. 

Tanpa izin edar sebanyak 52,90 persen, kadaluarsa ada 41,41 persen, dan rusak 5,69 persen. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas