Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Nataru, BPOM Temukan 730 Sarana Jual Produk Tidak Penuhi Ketentuan: Rusak hingga kedaluwarsa

Terdiri 4.441 item, dengan rincian bisa tidak memenuhi izin edar, kedaluwarsa atau rusak. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jelang Nataru, BPOM Temukan 730 Sarana Jual Produk Tidak Penuhi Ketentuan: Rusak hingga kedaluwarsa
Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalusia (ketiga) dan jajaran menunjukkan sejumlah produk makanan tidak memenuhi ketentuan yang dijual jelang Natal dan Tahun Baru 2024, dari hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di BPOM, Jakarta Pusat, Kami (21/12/2023).  

Rizka mengungkapkan jika hasil pengawasan memperlihatkan adanya penurunan jumlah sarana tidak memenuhi ketentuan sebesar 5 persen dibandingkan tahun lalu.

Namun, total nilai ekonomi temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan meningkat  141 persen yaitu sebesar Rp 1,6 miliar. 

Kabupaten/kota dengan Pangan Tak Penuhi Kriteria

Sejumlah produk tidak memenuhi ketentuan ditunjukkan dalam konferensi pers hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di BPOM, Jakarta Pusat, Kami (21/12/2023). 
Sejumlah produk tidak memenuhi ketentuan ditunjukkan dalam konferensi pers hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di BPOM, Jakarta Pusat, Kami (21/12/2023).  (Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi)

Rizka mengatakan, ada sejumlah kabupaten/kota yang ditemukan pangan tidak memenuhi kriteria terbanyak. 

Untuk pangan yang tidak memiliki izin edar impor di Jakarta ada di Tarakan, kota batam Kepulauan Riau, kota Pekanbaru dan kabupaten Sanggau atau Kalimantan barat.

Sedangkan temuan pangan kadaluarsa, ada di kabupaten Belu NTT, Ambon, Sumba timur, Sofifi, dan kabupaten pulau Morotai, Maluku Utara.

Pangan rusak ada kabupaten Belu, Manokwari, Ketapang, Pangkal Pinang, Kota Ambon dan kota Andari. 

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Keluarkan Imbauan untuk Seluruh Penumpang Kereta Api

Lima jenis pangan tanpa izin edar impor terdiri bumbu siap pakai, makanan ringan estrudat, pasta atau mi, kembang gula atau permen, makanan ringan non estrudat.

Berita Rekomendasi

Makanan kadaluarsa terdiri dari biskuit, makanan ringan estrudat, pasta dan mi, bumbu siap pakai dan juga wafer. 

Panganan rusak seperti, susu UHT, kemudian krimer kental manis, bumbu, bisket dan ikan dalam kaleng. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas