Jelang Nataru, BPOM Temukan 730 Sarana Jual Produk Tidak Penuhi Ketentuan: Rusak hingga kedaluwarsa
Terdiri 4.441 item, dengan rincian bisa tidak memenuhi izin edar, kedaluwarsa atau rusak.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lakukan intensifikasi pengawasan pangan jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia secara serentak sejak 1 Desember 2023 hingga nanti 3 Januari 2024.
Kegiatan intenfikasi pengawasan ini dilakukan pada importir, distributor hingga ke ritel.
Tak hanya pada toko yang menjual secara fisik, pengawasan dilakukan juga terhadap penjualan pangan di e-commerce.
Dan hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan pada 2434 sarana.
Terdiri dari 1123 sarana ritel modern, 833 sarana ritel tradisional, 44 gudang distributor, 23 gudang importir, dan 5 gudang e-commerce.
Hasilnya, sebanyak 730 sarana atau 29,98 persen yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalusia.
"Menunjukkan terdapat 730 sarana atau 29,98 persen yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan," ungkapnya pada konferensi pers di kantor BPOM Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Jelang Nataru 2024, 50 Warga Kabupaten Bogor Positif Covid-19
Dengan rincian, ritel modern sebanyak 16 persen, ritel tradisional 12 persen, gudang distributor 1,48 persen, gudang e-commerce 0,12 persen dan importir 0.04 persen.
Sedangkan dari sisi produk, jumlah produk tidak memenuhi ketentuan yang ditemukan sebanyak 86.034.
Terdiri 4.441 item, dengan rincian bisa tidak memenuhi izin edar, kedaluwarsa atau rusak.
Tanpa izin edar sebanyak 52,90 persen, kadaluarsa ada 41,41 persen, dan rusak 5,69 persen.
Rizka mengungkapkan jika hasil pengawasan memperlihatkan adanya penurunan jumlah sarana tidak memenuhi ketentuan sebesar 5 persen dibandingkan tahun lalu.
Namun, total nilai ekonomi temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan meningkat 141 persen yaitu sebesar Rp 1,6 miliar.
Kabupaten/kota dengan Pangan Tak Penuhi Kriteria
Rizka mengatakan, ada sejumlah kabupaten/kota yang ditemukan pangan tidak memenuhi kriteria terbanyak.
Untuk pangan yang tidak memiliki izin edar impor di Jakarta ada di Tarakan, kota batam Kepulauan Riau, kota Pekanbaru dan kabupaten Sanggau atau Kalimantan barat.
Sedangkan temuan pangan kadaluarsa, ada di kabupaten Belu NTT, Ambon, Sumba timur, Sofifi, dan kabupaten pulau Morotai, Maluku Utara.
Pangan rusak ada kabupaten Belu, Manokwari, Ketapang, Pangkal Pinang, Kota Ambon dan kota Andari.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Keluarkan Imbauan untuk Seluruh Penumpang Kereta Api
Lima jenis pangan tanpa izin edar impor terdiri bumbu siap pakai, makanan ringan estrudat, pasta atau mi, kembang gula atau permen, makanan ringan non estrudat.
Makanan kadaluarsa terdiri dari biskuit, makanan ringan estrudat, pasta dan mi, bumbu siap pakai dan juga wafer.
Panganan rusak seperti, susu UHT, kemudian krimer kental manis, bumbu, bisket dan ikan dalam kaleng.