Mangkir dari Pemeriksaan, Firli Bahuri Berpotensi Dijemput Paksa Hingga Dilakukan Penangkapan
Karyoto menjelaskan bahwa penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah penjemputan paksa.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara usai Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang diagendakan di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023) hari ini.
Karyoto menjelaskan bahwa penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah penjemputan paksa.
"Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa," tegas Karyoto kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Selain itu Karyoto juga menuturkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya perihal tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Tunjukkan Gelagat Ingin Melarikan Diri, Polisi Diminta Segera Tangkap dan Tahan Firli Bahuri
Lebih lanjut eks Deputi Penindakan KPK itu juga menegaskan jika nanti Firli tak mengindahkan panggilan kedua pemerisaan, maka penyidik bakal segera mengeluarkan surat penangkapan Firli.
"Kalau itu (panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," pungkasnya.
Firli Ditetapkan Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.