Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Tindaklanjuti Laporan Edy Susilo Terhadap Firli Bahuri Soal Dokumen Kasus DJKA

Karyoto menuturkan, dokumen itu nantinya akan dicocokkan dengan apa yang diserahkan kubu Firli pada saat menjalani sidang praperadilan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Polisi Bakal Tindaklanjuti Laporan Edy Susilo Terhadap Firli Bahuri Soal Dokumen Kasus DJKA
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan keterangan terkait kasus penjualan ginjal Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Edy Susilo terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya Ian Iskandar, buntut penyerahan dokumen kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan status tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepastian tindak lanjut laporan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto usai menghadiri apel gelar pasukan operasi lilin 2023 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Menurut Karyoto, pihaknya wajib menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, salah satunya dengan cara mengumpulkan keterangan pelapor.

"Kita kalau ada laporan harus tindaklanjuti dengan cara mengumpulkan keterangan-keterangan apa, yang dibocorkan apa," ujar Karyoto kepada wartawan.

Kemudian setelahnya, pihaknya akan mencocokan dokumen yang nantinya akan diserahkan oleh pihak yang melaporkan Firli serta kuasa hukumnya.

Karyoto menuturkan, dokumen itu nantinya akan dicocokkan dengan apa yang diserahkan kubu Firli pada saat menjalani sidang praperadilan.

Berita Rekomendasi

"Nanti si pelapor membawa gak dokumennya seperti apa, sama gak dengan yang di Pengadilan kita teliti dulu," pungkasnya.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri serta kuasa hukumnya, Ian Iskandar dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.

Bukti dokumen itu diketahui dibawa kubu Firli saat sidang praperadilan untuk melawan status tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Dakwaan Eks Pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto: Aliran Dana Komando Tembus ke BPK

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023 atas pelapor Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, posisi Firli Bahuri yang sudah non-aktif menjadi Ketua KPK seharusnya tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan di lembaga anti rasuah tersebut.

"Kan tidak boleh, dia memang ketua KPK tapi kan nonaktif dan juga dokumen itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan ke publik, itu kan hasil penyelidikan KPK, dokumen resmi dan dokumen itu rahasia," ungkapnya. 

"Beliau ini kan non-aktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," sambungnya.

Baca juga: BPOM diduga terlibat kasus gagal ginjal akut, Keluarga korban: Kami harap mereka membusuk di penjara

Sikap kubu Firli terkait hal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut.

"Itu kan dibawa ke hakim itu untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro, jan tidak bisa tidak layak. Padahal pak Firli ke situ dalam kasus pemerasan, beliau kan menolak atau melakukan praperadilan terkait menolak status tersangka terkait kasus pemerasan. Apa hubungannya dengan dokumen korupsi terkait DJKA yang sudah jelas sudah ada tersangka yang sudah ditahan," tuturnya.

Adapun dalam laporan tersebut, Firli dan tim kuasa hukumnya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas