Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Datang ke Bareskrim, Firli Bahuri Pakai Alasan Ada Pemeriksaan Dewas KPK

Firli Bahuri dipastikan tidak akan hadir ke Bareskrim, alasannya ada agenda penting lain yakni hadiri pemeriksaan Dewas KPK.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tak Datang ke Bareskrim, Firli Bahuri Pakai Alasan Ada Pemeriksaan Dewas KPK
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Firli Bahuri dipastikan tidak akan hadir ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Kamis (21/12/2023). Firli Bahuri tidak bisa ke Bareskrim Polri karena sudah ada agenda penting lain yang waktunya bersamaan yakni pemeriksaan etik di Dewas KPK. 

Haris menyebutkan, pada hari ini Dewas KPK turut memanggil 12 orang saksi. 

Kendati begitu, ia enggan memberi informasi perihal identitas para saksi. 

"Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," sebutnya. 

Adapun Firli Bahuri enggan memberi kepastian apakah akan menghadiri pelaksanaan sidang etik tersebut atau tidak. 

"Sidang etik itu hadir tidak hadir tetap berjalan. Besok lah kita lihat," kata Firli usai menggelar konferensi pers menindaklanjuti putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam. 

Baca juga: Usai Putusan Praperadilan, Dewas KPK Mulai Sidang Etik Firli Bahuri Hari Ini

Majelis etik Dewas KPK akan menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. 

Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Berita Rekomendasi

Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. 

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas