Tunjukkan Gelagat Ingin Melarikan Diri, Polisi Diminta Segera Tangkap dan Tahan Firli Bahuri
Firli Bahuri tidak hadir dalam agenda pemanggilan untuk diperiksa kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri tidak hadir dalam agenda pemanggilan untuk diperiksa kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023).
Dengan sikap tersebut, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan Firli menunjukkan gelagat ingin bersembunyi bahkan diduga akan melarikan diri.
"Penyidik Polda Metro Jaya harus segera mencari dimana keberadaan Firli dan menangkapnya karena menunjukan gelagat bersembunyi dan bisa jadi akan melarikan diri," kata Yudi kepada wartawan, Kamis.
Yudi menyebut alasan kubu Firli yang menyebut tidak bisa hadir karena ada agenda yang lebih penting mengada-ada.
"Apalagi kita tahu dia sudah non-aktif menjadi ketua KPK sehingga dia bisa fokus pemeriksaannya sebagai tersangka korupsi," ungkapnya.
Baca juga: Tak Datang ke Bareskrim, Firli Bahuri Pakai Alasan Ada Pemeriksaan Dewas KPK
Selain di Bareskrim Polri, Firli Bahuri juga disebut mangkir dari pemanggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI soal dugaan pelanggaran etik.
"Karena ada gelagat yang tidak baik dari Firli ini, maka keputusan untuk menangkap dan menahannya penting untuk menuntaskan kasusnya," tuturnya.
Sebelumnya, Firli tidak bisa ke Bareskrim Polri karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi ada alasan kegiatan bersamana yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.
Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud. Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.
"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir dipemeriksaan Dewas," jelasnya.
Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.
"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.