Eks Pejabat Basarnas Terima 'Dana Komando' Dibungkus Tas Belanja Merah di Parkiran Mabes AD
Total uang korupsi yang disebut Dana Komando (Dako), diserahkan secara tunai saat itu mencapai Rp999 juta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
"Saat berada di rumah makan ssb tersebut terdakwa ditangkap oleh tim penyelidik kpk dan membawa terdakwa ke kantor kpk untuk dimintai keterangan," ujar oditur.
Sedangkan OTT terhadap pemberi uang terjadi tak lama setelahnya.
Saat itu, KPK menghentikan Marilya yang sedang dalam perjalanan.
OTT pun dilakukan di jalanan, dia langsung digelandang ke Gedung Merah Putih.
"Saat berada di Jalan Raya Mabes Hankam, Saksi III (Marilya) dihentikan dan ditangkap petugas KPK. Selanjutnya Saksi III dibawa ke Gedung KPK sedangkan Saksi VII (supirnya) dan Saksi VIII (staf keuangannya) diamankan dengan kendaraan terpisah."
Dalam perkara ini, Letkol Afri Budi Cahyanto telah didakwa atas dugaan korupsi yang dilakukan bersama eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.
Menurut oditur, Afri telah mengutip fee 10 persen dari nilai proyek Basarnas yang kemudian disebut Dana Komando alias Dako.
Dako tersebut dikutipnya dari para pemenang tender begitu proyek rampung.
"Bahwa sejak bertugas di Basarnas tahun 2021, setiap pemenangan proyek atau tender di Basarnas, selalu memberikan fee sebagai Dana Komando atau Dako sebesar 10 persen dari nilai proyek," ujar oditur, Kolonel Wens Kapo dalam persidangan Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Puspom TNI Akan Periksa Sopir Penyuap Eks Kabasarnas, Jadi Saksi untuk Letkol Afri Budi Cahyanto
Total Dako yang berhasil dikutip sebanyak Rp 8,3 miliar sejak 2021 hingga 2023 dari dua perusahaan.
Dari PT Sejati Group, berhasil mengutip Dako Rp 3,337 miliar dan dari PT Kindah Abadi Utama Rp4,99 miliar.
Kutipan 10 persen dari nilai proyek kemudian diserahkan kepada Marsdya Henri Alfiandi yang saat itu merupakan atasan Letkol Afri Budi.
"Dako diberikan oleh pemenang tender kepada Saksi IV (Henri Alfiandi) melalui terdakwa setelah pekerjaan selesai. Setelah setiap pemberian Dako atas proyek dan pekerjaan yang telah selesai, selalu terdakwa melaporkan kepada Saksi IV," kata oditur.
Akibat perbuatannya, Letkol Afri Budi Cahyanto dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.