Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Ingin Diberi Kesempatan Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata usai Mundur dari Ketua KPK

Firli Bahuri berharap diberi kesempatan untuk hidup layaknya masyarakat biasa seusai mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Firli Bahuri Ingin Diberi Kesempatan Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata usai Mundur dari Ketua KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri - Firli Bahuri berharap diberi kesempatan untuk hidup layaknya masyarakat biasa seusai mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. 

Permohonan praperadilan Firli dinyatakan tak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023). 

Firli pun mengaku, hingga saat ini masih menunggu sikap dan keputusan Presiden Jokowi atas surat pengajuan mundur tersebut. 

"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli.

Sebelum memutuskan mundur, Firli sudah terlebih dahulu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK.

Firli diberhentikan sementara karena berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL atas perkara yang sedang berjalan di Kementrian Pertanian. 

Firli Mundur saat Proses Etik di Depan Mata 

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Firli menyatakan mundur tepat saat proses etik terhadap dirinya berlangsung. 

Bahkan vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK itu segera rampung. 

Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

Dewas KPK telah memeriksa setidaknya 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini, salah satunya yakni pengusaha Alex Tirta.

"Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Istana Langsung Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas