Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Anggota Dewas KPK Telah Kantongi Putusan Etik Firli Bahuri, Dibacakan Pekan Depan

Meski putusan baru dibacakan pekan depan, Dewas KPK sudah mengantongi putusan etik Firli Bahuri per hari ini, Jumat (22/12/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Semua Anggota Dewas KPK Telah Kantongi Putusan Etik Firli Bahuri, Dibacakan Pekan Depan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri bakal dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (27/12/2023) mendatang.

Meski putusan baru dibacakan pekan depan, Dewas KPK sudah mengantongi putusan etik Firli Bahuri per hari ini, Jumat (22/12/2023).

Putusan itu disepakati secara bulat oleh lima anggota Dewas KPK: Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji

"Bulat. Bulat. Jadi semua sepakatlah," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri Pekan Depan, Terbuka Untuk Umum

Artinya tak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda diantara Anggota Dewas KPK.

"Enggak ada dissenting opinion," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Hanya saja pembacaannya tidak bisa dilakukan pada hari ini juga lantaran mesti dituangkan secara tertulis.

Untuk itu, Dewas KPK belum siap untuk membacakan putusan pada hari ini.

"Yang namanya putusan tertulis itu mesti ada pertimbangan hukumnya. Mesti ada bukti-buktinya. Mesti ada pasal-pasal yang dilanggar. Mesti ada yang meringankan apa, yang memberatkan apa," katanya.

Sidang pembacaan putusan etik Firli Bahuri nantinya akan dimulai sejak pagi, yakni pukul 11.00 WIB.

Persidangan yang digelar maraton sejak Rabu (20/12/2023) ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Termasuk di antaranya para pimpinan KPK dan saksi pelapor.


"Saksi yang dihadirkan di persidangan itu ada 27 semuanya. Itu sudah termasuk 3 saksi pelapor," ujar Syamsuddin.

Firli Bahuri sendiri diketahui sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK.

Pengunduran diri itu diajukannya kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemensetneg.

Namun sejauh ini, belum dipastikan kapan Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Keppres terkait pengunduran diri Firli Bahuri tersebut.

Meski demikian, Syamsuddin menegaskan bahwa terbitnya Keppres nanti takan mengganggu proses etik Firli Bahuri.

Alasannya, persidangan etik sudah rampung dan putusan sudah dikantongi.

"Walaupun Keppresnya muncul, misalnya nanti sore, kita sudah plong. Kenapa? Kita sudah memutuskan. Yang belum itu kan pembacaannya," katanya.

Sebelumnya terkait pengunduran diri, Firli Bahuri telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (18/12/2023).

Surat itu dia kirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Suratnya sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg. Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Dari pihak Kementerian Sekretariat Negara mengamini adanya surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," kata Ari, Kamis, (21/12/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas