Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru Pemprov Jatim 2023 dan Dokumen Pemberkasan

Link pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru Pemprov Jatim 2023, berikut dokumen pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru Pemprov Jatim 2023 dan Dokumen Pemberkasan
gurupppk.kemdikbud.go.id
Tampilan laman gurupppk.kemdikbud.go.id - Link pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru Pemprov Jatim 2023, berikut dokumen pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun 2023 telah diumumkan.

Link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru Pemprov Jatim 2023 dapat diakses melalui laman bkd.jatimprov.go.id.

Peserta PPPK Guru Pemprov Jatim 2023 yang dinyatakan lulus ditandai dengan keterangan P/L.

Tahapan selanjutnya bagi peserta yang lulus PPPK Guru Pemprov Jatim 2023 adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen pemberkasan.

Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen pemberkasan dilakukan mulai 23 Desember 2023 - 14 Januari 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut ini kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar:

Baca juga: Arti Kode P1, P2, P3, P4, P, L, L-2, TL, TH, APS, dan S dalam Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023

Dokumen Pemberkasan PPPK Guru Pemprov Jatim 2023

BERITA REKOMENDASI

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil sscasn);

4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan dan bermaterai, yang berisi tentang:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;


- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas