Firli Bahuri Revisi Surat Untuk Presiden Jokowi, Ganti Istilah Pemberhentian Jadi Pengunduran Diri
Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara.
Bagian yang direvisi ialah frasa "pemberhentian" menjadi "pengunduran diri."
"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan 'mengundurkan diri' sebagai pimpinan KPK," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).
Revisi ini dilakukan Firli Bahuri karena dalam surat balasan dari Kementerian Sekretariat Negara tertera alasan ditolaknya permohonan.
Alasan dari Kemensetneg saat itu, Firli Bahuri dalam suratnya menggunakan frasa "pemberhentian," bukan "pengunduran diri."
Baca juga: Usai Ditolak Istana, Firli Bahuri Kembali Kirim Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK
Padahal pernyataan meminta berhenti seperti itu, tidak masuk ke dalam syarat-syarat pemberhentian Ketua KPK.
Untuk memberhentikan seorang Ketua KPK, terdapat mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK.
Bunyinya: "Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini".
Baca juga: KPK Terima Surat Tembusan Penolakan Istana Atas Pengunduran Diri Firli Bahuri
Surat penolakan dari Kemensetneg pun sudah diterima Firli pada Jumat (22/12/2023) malam.
"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/ pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," katanya.
Dengan merevisi satu istilah tersebut, Firli mengklaim sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang dimaksud, yakni Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK.
Surat yang direvisi itu kemudian dikirimnya pada akhir pekan kemarin, yakni Sabtu (23/12/2023).
Setelah mengirim surat yang sudah direvisi, dia mengaku masih mengharapkan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dirinya secara hormat.
"Surat pengunduran diri saya dari Pimpinan KPK telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada Hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan Keputusan Presiden," katanya.
Terkait surat pengunduran diri ini, pertama kali disampaikan Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemensetneg pada Senin (18/12/2023).
Surat tersebut rupanya mendapat balasan dari Kementerian Sekretariat Negara, yakni belum bisa diproses.
Hal itu lantaran dalam suratnya, Firli menuliskan "berhenti," bukan "mengundurkan diri."
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat, (22/12/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.