Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Bilang Berkas Perkara Firli Bahuri Belum Lengkap, Polisi Tunggu Hasil Penelitian

Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima kembali berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejati DKI Bilang Berkas Perkara Firli Bahuri Belum Lengkap, Polisi Tunggu Hasil Penelitian
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas), kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima kembali berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersebut belum lengkap. Namun, surat pemberitahuan diklaim sudah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami penyidik belum menerima informasi (berkas perkara belum lengkap) tersebut dari JPU P-16 dalam penelitian berkas perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Terungkap Alasan Istana Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Ade mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas tersebut.

"Masih menunggu hasil penelitian JPU, terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu," jelasnya.

Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyebut berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri yang dilimpahkan Polda Metro Jaya masih belum lengkap.

Berita Rekomendasi

Hal ini setelah dilakukan penelitian oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

Herlangga mengatakan pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya sudah dilakukan pada Kamis (21/12/2023) kemarin.

"Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," ucapnya.

Nantinya JPU akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," ungkapnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas