Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Firli: Tunggu Arahan dan Keputusan Presiden

Tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL, Firli Bahuri, kembali menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
zoom-in Kembali Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Firli: Tunggu Arahan dan Keputusan Presiden
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL, Firli Bahuri, kembali menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, kembali menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK, tetapi ditolak oleh Istana karena tak sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK.

Istana menolak surat Firli Bahuri karena tak sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada hari Jumat kemarin (22/12/2023) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Usai Ditolak Istana, Firli Bahuri Kembali Kirim Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK

Firli lantas menjelaskan surat pengunduran diri itu telah ia revisi dan kembali dikirimkan ke Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (yakni sebagai) ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023."

"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (18/12/2023).

Namun, ternyata pengunduran diri tersebut belum bisa diproses karena dalam suratnya itu, Firli menuliskan 'berhenti', bukan 'mengundurkan diri'.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (22/12/2023).

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," terangnya.

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Penjelasan Ketua Sementara KPK

Sementara itu, surat penolakan dari pihak Istana Negara juga sudah diketahui oleh KPK.

Surat tembusan dari Istana Negara itu diterima Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, Jumat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas