Daftar Tempat Parkir di Yogyakarta saat Libur Tahun Baru 2024, Ada 17 Titik Lokasi
Simak daftar lokasi parkir di Yogyakarta saat libur Tahun Baru 2024. Tersedia di 17 titik lengkap dengan tarif parkir yang ditetapkan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Kawasan I sifatnya premium dengan tarif progresif tidak seperti kawasan II dan III yang berlaku tarif tetap atau flat sekali parkir.
Contoh kawasan I premium tarif sepeda motor Rp 2.000 untuk 2 jam pertama serta jam ketiga dan seterusnya dikenai Rp 1.500/jam.
Sehingga apabila parkir sepeda motor di Jalan Suryatmajan selama 4 jam berarti tarifnya Rp 5.000.
Untuk mobil kawasan I tarif 2 jam pertama Rp 5.000, jam ketiga dan seterusnya Rp 2.500/jam.
Apabila parkir mobil 4 jam berarti, tarifnya Rp 10.000.
Sementara itu, tarif parkir TKP mengacu Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 132 tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi TKP Perda nomor 2 tahun 2020.
Tarif parkir TKP milik pemerintah berlaku progresif.
Dicontohkan untuk bus besar 3 jam pertama Rp 75.000 kemudian jam keempat dan seterusnya per jam Rp 25.000.
Apabila parkir selama 4 jam maka dikenai tarif sebesar Rp 100.000.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)