Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tempat Parkir di Yogyakarta saat Libur Tahun Baru 2024, Ada 17 Titik Lokasi

Simak daftar lokasi parkir di Yogyakarta saat libur Tahun Baru 2024. Tersedia di 17 titik lengkap dengan tarif parkir yang ditetapkan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Tempat Parkir di Yogyakarta saat Libur Tahun Baru 2024, Ada 17 Titik Lokasi
warta.jogjakota.go.id
Juru Parkir Yogyakarta - Daftar lokasi parkir di Yogyakarta saat libur Tahun Baru 2024. Tersedia di 17 titik lengkap dengan kapasitas kendaraan hingga tarif parkir yang ditetapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar lokasi parkir di wilayah Yogyakarta pada saat libur Tahun Baru 2024.

Pemerintah Kota Yogyakarta, menyediakan sebanyak 17 tempat parkir untuk menampung kendaraan wisatawan saat masa libur Tahun Baru 2024.

Lokasi parkir di Yogyakarta tersebut disediakan untuk bus maupun kendaraan bermotor pribadi roda empat dan motor roda dua.




Dari jumlah tersebut, terdiri dari 10 Tempat Khusus Parkir (TKP) dan 7 parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Tugu Malioboro Kraton (Gumaton).

Kepala Bidang Perparkiran Kota Yogyakarta Imanudin Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan sosialisasi dan edukasi kepada para pengelola TKP dan juru parkir TJU.

Lebih lengkapnya, simak daftar lokasi parkir di Yogyakarta saat libur Tahun Baru 2024, dikutip dari laman Jogja Kota berikut ini:

Baca juga: Jalan Tol Solo-Yogyakarta Beroperasi Selama Libur Nataru, Simak Jadwalnya

Daftar Lokasi Parkir Tepi Jalan Umum

1. Jl. Margo Utomo

BERITA TERKAIT

- Kapasitas Motor: 261
- Kapasitas Mobil: 98

2. Jl. Ketandan

- Kapasitas Motor: 64
- Kapasitas Mobil: 28

3. Jl. Suryarmajan

- Kapasitas Motor: 0
- Kapasitas Mobil: 53

4. Jl. Perwakilan

- Kapasitas Motor: 0
- Kapasitas Mobil: 30

5. Jl. Beskalan

- Kapasitas Motor: 10
- Kapasitas Mobil: 0

6. Jl Pajeksan

- Kapasitas Motor: 22
- Kapasitas Mobil: 14

7. Jl. Reksobayan

- Kapasitas Motor: 7
- Kapasitas Mobil: 228

Baca juga: Potensi Cuaca Ekstrem Terjadi di Yogyakarta Saat Nataru, Warga dan Wisatawan Diminta Waspada

Daftar Lokasi Tempat Khusus Parkir

1. Senopati (Jl. Senopati Sisi Timur)

- Kapasitas Motor: 0
- Kapasitas Mobil: 108

2. Senopati (Jl. Senopati sisi Tengah)

- Kapasitas Motor: 0
- Kapasitas Mobil: 48

3. Senopati (Jl. Senopati sisi Barat)

- Kapasitas Motor: 0
- Kapasitas Mobil: 30

4. Ngabean (Jl. Wahid Hasyim sisi Utara)

- Kapasitas Bus: 30
- Kapasitas Motor: 0
- Kapasitas Mobil: 30

5. Ngabean (Jl. Wahid Hasyim sisi Selatan)

- Kapasitas Motor: 0
- Kapasitas Mobil: 50

Baca juga: Daftar Tempat Sewa Motor di Yogyakarta Beserta Tarifnya, Liburan Jadi Makin Mudah

6. Sriwedani (Jl. P Senopati)

- Kapasitas Motor: 150
- Kapasitas Mobil: 60

7. Malioboro I ABA (Jl. Abu Bakar All)

- Kapasitas Motor: 2500
- Kapasitas Mobil: 90

8. Malioboro II (Jl. Pabringan, selatan pasar Beringharjo)

- Kapasitas Motor: 250
- Kapasitas Mobil: 116

9. Beskalan (Jl. Beskalan)

- Kapasitas Motor: 382
- Kapasitas Mobil: 20

10. Malioboro III (Jl. Ketandan Wetan, Eks UPN)

- Kapasitas Motor: 520
- Kapasitas Mobil: 180

Baca juga: Contoh Pengumuman Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Cocok untuk Perusahaan hingga Usaha Mikro

Tarif Parkir di Yogyakarta saat Libur Tahun Baru 2024

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengimbau juru parkir dan pengelola Tempat Khusus Parkir untuk mengikuti aturan tarif parkir.

Aziz menyebutkan bahwa lokasi parkir TJU di Kota Yogyakarta terbagi tiga kawasan yaitu kawasan I, II dan III.

Kawasan I sifatnya premium dengan tarif progresif tidak seperti kawasan II dan III yang berlaku tarif tetap atau flat sekali parkir.

Contoh kawasan I premium tarif sepeda motor Rp 2.000 untuk 2 jam pertama serta jam ketiga dan seterusnya dikenai Rp 1.500/jam.

Sehingga apabila parkir sepeda motor di Jalan Suryatmajan selama 4 jam berarti tarifnya Rp 5.000.

Untuk mobil kawasan I tarif 2 jam pertama Rp 5.000, jam ketiga dan seterusnya Rp 2.500/jam.

Apabila parkir mobil 4 jam berarti, tarifnya Rp 10.000.

Sementara itu, tarif parkir TKP mengacu Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 132 tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi TKP Perda nomor 2 tahun 2020.

Tarif parkir TKP milik pemerintah berlaku progresif.

Dicontohkan untuk bus besar 3 jam pertama Rp 75.000 kemudian jam keempat dan seterusnya per jam Rp 25.000.

Apabila parkir selama 4 jam maka dikenai tarif sebesar Rp 100.000.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas