Jejak Kasus Suap dan Gratifikasi yang Menjerat Eks Gubernur Papua Lukas Enembe
Berikut rangkuman kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meninggal di RSPAD Gatot Subroto hari ini.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Pihaknya juga menemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana operasional mencurigakan karena banyak pengeluaran yang tidak disertai bukti.
“Ini (kwitansi belanja makan dan minum) nanti akan didalami lebih lanjut karena jumlahnya banyak, ribuan kwitansi, bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi,” lanjut Alex.
Baca juga: Penyebab Meninggalnya Lukas Enembe hingga Detik-detik Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
Lukas Enembe awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Choirul Arifin/Fahmi Ramadhan/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Lukas Enembe Meninggal Dunia.