Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Minta Dibantu Berdiri hingga Terjatuh, Sudah Diberi Tindakan
Lukas Enembe sempat minta dibantu berdiri sebelum mengembuskan napas terakhirnya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Rencananya, pihak keluarga akan memakamkan jenazah Lukas Enembe di Jayapura atau kampung halamannya.
"(Dimakamkan) Kemungkinan di Jayapura, bisa juga di kediaman beliau di Koya," ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Selasa.
Menurut Petrus, kini jenazah kliennya masih disemayamkam di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto.
Baca juga: Lukas Enembe Tutup Usia Hari Ini, Sempat Beredar Hoaks Meninggal Dunia Tahun Lalu
Jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Rabu (27/12/2023) malam.
"Iya betul, malam ini kami semayamkan di rumah duka RSPAD."
"Kemungkinan besok malam kami terbangkan ke Papua," jelasnya.
Polda Papua Siapkan Pengamanan
Di sisi lain, Polda Papua kini menyiapkan pengamanan terkait proses pemakaman Lukas Enembe.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan pengamanan akan melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Daerah.
"Kita akan memberikan pengamanan pihak keluarga yang berduka untuk pemakaman, secara ini ya layaknya mantan pejabat negara," ungkapnya, Selasa.
Menurut Benny, pihaknya masih melakukan monitoring terkait rencana pemakaman jenazah Lukas Enembe.
"Nah, kita masih menunggu informasi dari pihak keluarga terkait nanti untuk rencana pemakamannya bagaimana. Nah, ini kan internal dari orang Papua, yang punya tradisi gitu," katanya.
"Tapi kalau terkait dengan yang dikhawatirkan (pergerakan massa) itu semoga tidak terjadi," imbuh Benny.
Baca juga: KPK Buka Suara soal Status Penahanan Lukas Enembe: Dibantarkan Sejak Akhir Oktober
Sebagai informasi, pada awal Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.