Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Minta Dibantu Berdiri hingga Terjatuh, Sudah Diberi Tindakan
Lukas Enembe sempat minta dibantu berdiri sebelum mengembuskan napas terakhirnya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Simpatisan Datangi Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lukas Enembe juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Detik-detik Sebelum Lukas Enembe Meninggal, Sempat Minta Berdiri dari Tempat Tidur
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Berita lain terkait Lukas Enembe Meninggal Dunia