Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Alasan Dewas KPK Putuskan Firli Langgar Etik Berat, Kini Diminta Mundur sebagai Ketua KPK

Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat untuk Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri. Dewas KPK meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Dewas KPK Putuskan Firli Langgar Etik Berat, Kini Diminta Mundur sebagai Ketua KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik terberat untuk Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.

Firli Bahuri diduga telah melakukan tiga pelanggaran etik berat.

Pertama, Firli dinilai bersalah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.

Kedua, Firli tidak jujur melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Ketiga, ia menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dewas KPK Menyatakan Firli Bahuri Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik

Akibat ketiga pelanggaran tersebut, Firli Bahuri kini diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Keputusan ini disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak, Rabu.

Dengan mempertimbangkan sejumlah hal, Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menyebut Firli tidak mengakui perbuatan, berusaha memperlambat jalannya persidangan dan tidak hadir dalam persidangan kode etik serta pedoman perilaku tanpa alasan yang sah.

"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," papar Tumpak.

Baca juga: Firli Bahuri Disanksi Etik Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undur Diri sebagai Ketua KPK

Lebih lanjut, Tumpak memastikan Firli tidak hadir memenuhi panggilan sidang etik yang digelar Dewas KPK, Rabu ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Firli memilih menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Padahal, Dewas KPK disebutnya telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada Firli.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas