Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicecar 22 Pertanyaan, Firli Bahuri Ditanya Soal Aset di Sejumlah Daerah yang Tak Masuk di LHKPN

Dalam pemeriksaan, Firli dicecar sebanyak 22 pertanyaan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Dicecar 22 Pertanyaan, Firli Bahuri Ditanya Soal Aset di Sejumlah Daerah yang Tak Masuk di LHKPN
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut dalam pemeriksaan, Firli dicecar sebanyak 22 pertanyaan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.

Baca juga: Belum Ditahan, Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam Lebih di Bareskrim

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Dari puluhan pertanyaan tersebut, Trunoyudo mengatakan pihaknya memeriksa soal seluruh aset atau harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga.

Trunoyudo menjelaskan aset merupakan aset lain atau aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Di aantaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Trunoyudo mengatakan Firli Bahuri juga telah mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan yang baru kepada penyidik.

Namun, untuk jumlah dan sosok saksi meringankan yang dimaksud belum dijelaskan hingga kini.

"Selain itu, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," sambungnya.

Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan berdasarkan BAP tanggal 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli.

Baca juga: Cak Imin Singgung Soal Pemain dan Penangkap Koruptor, Sindir Firli Bahuri?

Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," ungkapnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas