Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pembacaan Putusan, ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Bagi Firli Bahuri

ICW mendesak Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Pembacaan Putusan, ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Bagi Firli Bahuri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.

Sebagai info, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena berbuat pidana, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Dia menyebut pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat (22/12/2023).

Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Merespons hal itu, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK.

Berita Rekomendasi

Dia mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Jokowi.

Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya yang telah direvisi tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Dia juga menanti keputusan dari Presiden Jokowi.

Pada lain sisi, Dewas KPK tidak khawatir pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK disetujui Presiden Jokowi.

Hal itu mengingat, Dewas KPK sudah menentukan hukuman etik yang akan dijatuhkan kepada Firli meskipun belum diumumkan ke publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas