Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pembacaan Putusan, ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Bagi Firli Bahuri

ICW mendesak Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Pembacaan Putusan, ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Bagi Firli Bahuri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Diketahui pada hari ini pukul 11.00 WIB, Dewas KPK akan membacakan hasil putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dalam tiga perkara.

Peneliti ICW Diky Anandya menerangkan sanksi berat dimaksud yakni adalah sanksi dengan meminta Firli Bahuri mengajukan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b PerDewas 3/2021.

"Menjelang putusan dalam proses sidang etik Firli Bahuri yang akan dibacakan hari ini oleh Dewan Pengawas, ICW memandang bahwa pemberian sanksi berat bagi Ketua KPK non-aktif tersebut menjadi harga mati yang harus diambil oleh Dewas sebagai langkah pertama untuk menyelamatkan marwah KPK," kata Diky dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Lagi, Firli Bahuri Datang Diam-diam ke Bareskrim Polri untuk Diperiksa soal LHKPN Hari Ini

ICW percaya Firli Bahuri bakal dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK.

Sebab, kata Diky, status Firli di Polda Metro Jaya sudah merupakan seorang tersangka, oleh sebab itu, mudah bagi Dewas untuk membuktikan pelanggaran etiknya.

Berita Rekomendasi

Terlebih, lanjut Diky, Dewas sendiri sebelumnya sudah melakukan koordinasi dan bertukar informasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Sehingga, tidak ada alasan bagi Dewas untuk kembali bertindak seperti pelindung Firli, seperti selama ini mereka perlihatkan dalam proses pemeriksaan etik sebelum-sebelumnya," kata dia.

Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas KPK.

Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Di tengah proses etik oleh Dewas KPK itu, Firli telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja, pengunduran itu menghadapi kendala.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas