Lagi, Firli Bahuri Datang Diam-diam ke Bareskrim Polri untuk Diperiksa soal LHKPN Hari Ini
Konfirmasi kehadiran Firli ini disebut oleh Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa meski tidak disebutkan jam berapa Firli tiba.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri kembali datang secara diam-diam ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu (27/12/2023).
Konfirmasi kehadiran Firli ini disebut oleh Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa meski tidak disebutkan jam berapa Firli tiba di Bareskrim Polri.
"Sepertinya sudah, nanti saya cek lagi," kata Arief saat dihubungi Rabu.
Terpisah, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar juga menyebut jika kliennya sudah tiba untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka.
"Pagi ini sesuai dengan panggilan penyidik Polda saya dan pak Firli memenuhi panggilan tersebut ada keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik Polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut pada penyidik Polda," ucap Ian.
"Sudah tiba. Lebih awalah dia (Firli) sudah di dalam," sambungnya.
Baca juga: Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan, Firli Bahuri Bakal Ajukan Nama Lain
Nantinya, Firli akan diperiksa terkait aset yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ada akta pengikatan jual-beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik," jelasnya.
Sejatinya Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (21/12/2023) pekan lalu.
Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.
Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud. Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.
"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.
Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.
"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.
Alasan Tak Wajar
Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kubu Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri soal ketidakhadirannya untuk diperiksa terkait kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima surat tersebut pada 20 Desember 2023 kemarin.
"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukum tersangka dari kantor hukum Ian Iskandar & partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (31/12/2023).
Ade mengatakan alasan kubu Firli tidak hadir dalam pemanggilan penyidik hari ini tidak wajar.
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ucapnya.
Sehingga, kata Ade, pihaknya akan kembali melayangkan surat kedua terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.
Namun, dia tak menyebut panggilan itu kapan akan dilakukan oleh pihaknya.
"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," tuturnya.