Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Sebut 324 Ijazah Siswa di Kota Bandung dan Sekitarnya Ditahan Sekolah

Sebanyak 324 ijazah siswa di sejumlah daerah Jawa Barat yang masih ditahan sekolah. Mayoritas disebabkan oleh tunggakan biaya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in PSI Sebut 324 Ijazah Siswa di Kota Bandung dan Sekitarnya Ditahan Sekolah
TRIBUN MANADO
Ilustrasi Ijazah. DPP PSI menyebut pihaknya menerima laporan adanya 324 ijazah siswa di sejumlah daerah Jawa Barat yang masih ditahan sekolah. Penahanan ijazah siswa disebut Furqan terjadi di Kota Bandung, Kota Cimahi, dan beberapa kabuapten di sekitarnya, mulai dari jenjang TK hingga SMA sederajat. 

Tidak sedikit di antara mereka yang akhirnya jadi pengangguran.

"Lebih jauhnya kondisi tersebut akan mempengaruhi psikologis anak. Anak bisa jadi minder, tidak percaya diri," jelas Furqan.

"Besar harapannya pihak sekokah dapat segera membebaskan ijazah siswa yang ditahan, karena bagaimana pun ijazah adalah hak anak yang dijamin konstitusi," tegas Furqan.

Pihaknya juga membuat posko revolusi pendidikan untuk membantu orangtua yang ijazah anaknya masih ditahan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bandung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait temuan ini.

"Nanti kami akan koordinasikan, karena sebelumnya sudah disampaikan bahwa sekolah di Kota Bandung tidak diperkenankan penahanan ijazah," ungkap Dinas Pendidikan Kota Bandung kepada Tribunnews melalui pesan tertulis.

Ditambahkannya, untuk jenjang TK, SD, dan SMP kebijakan terkait ijazah ini berada di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan untuk jenjang SMA sederajat berada di kebijakan pemerintah provinsi.

Di sisi lain, Pemprov Jabar sudah meluncurkan Sistem Informasi Lapor Penahanan Ijazah (Silapiz) pada 2021 lalu untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB.

Siswa yang ijazahnya ditahan sekolah dapat membuat laporan daring melalui laman https://dapodik.disdik.jabarprov.go.id/silapiz.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas