Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Hadir ke Bareskrim, Firli Bahuri Juga akan Datang Dengarkan Putusan Etik Dewas KPK

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri akan hadir ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI untuk mendengarkan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik, hari ini.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Selain Hadir ke Bareskrim, Firli Bahuri Juga akan Datang Dengarkan Putusan Etik Dewas KPK
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) 

Hadir atau tidaknya Firli, Dewan KPK akan tetap membacakan putusannya pada Rabu mendatang.

"Saya enggak tahu itu, Pokoknya tanggal 27 pembacaan putusan, putusan sidang etik atas nama Firli Bahuri," kata Tumpak.

Baca juga: Firli Bahuri Pastikan Akan Hadir di Bareskrim Polri Hari Ini, Akan Bawa Bukti-Bukti

Mengundurkan Diri

Sebelum itu, Firli juga menyerahkan surat pemberhentian diri sebagai Ketua KPK. Namun, surat tersebut ditolak oleh Istana Negara melalui Mensesneg lantaran tidak sesuai dengan apa yang ada di Undang-Undang KPK.

Selanjutnya, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara.

Bagian yang direvisi ialah frasa "pemberhentian" menjadi "pengunduran diri."

"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan 'mengundurkan diri' sebagai Pimpinan KPK," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Revisi ini dilakukan Firli karena dalam surat balasan dari Kementerian Sekretariat Negara tertera alasan ditolaknya permohonan.

Berita Rekomendasi

Alasan dari Kemensetneg saat itu, Firli Bahuri dalam suratnya menggunakan frasa "pemberhentian," bukan "pengunduran diri."

Padahal pernyataan meminta berhenti seperti itu, tidak masuk ke dalam syarat-syarat pemberhentian Ketua KPK.

Untuk memberhentikan seorang Ketua KPK, terdapat mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK, yakni:

Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.

Surat penolakan dari Kemensetneg pun sudah diterima Firli pada Jumat (22/12/2023) malam.

"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/ pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," katanya.

Dengan merevisi satu istilah tersebut, Firli mengklaim sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang dimaksud, yakni Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas