Firli Bahuri Sudah Ajukan Saksi Meringankan Gantikan Alexander Marwata, Sosoknya Masih Misterius
Polisi belum membeberkan jumlah dan siapa sosok saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri saat diperiksa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, telah mengajukan nama baru untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus pemerasan.
Firli menyerahkan nama saksi meringankan saat diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023) kemarin.
Sebelumnya kubu Firli Bahuri memang akan mengajukan saksi meringankan untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah menolak.
"Adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru. Di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (28/12/2023).
Meski begitu, Trunoyudo masih belum membeberkan jumlah dan siapa sosok saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri saat diperiksa.
Dalam kasus ini, dari empat saksi meringankan, dua diantaranya yakni Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad dan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai sudah diperiksa pada 12 Desember 2023 lalu.
Sementara untuk guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita meminta penundaan.
"Satu orang saksi meringankan menolak dan satu orang saksi meminta penundaan," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut dalam pemeriksaan, Firli dicecar sebanyak 22 pertanyaan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Dari puluhan pertanyaan tersebut, Trunoyudo mengatakan pihaknya memeriksa soal seluruh aset atau harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga.
Trunoyudo menjelaskan aset merupakan aset lain atau aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).