Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Sudah Ajukan Saksi Meringankan Gantikan Alexander Marwata, Sosoknya Masih Misterius

Polisi belum membeberkan jumlah dan siapa sosok saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri saat diperiksa.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Firli Bahuri Sudah Ajukan Saksi Meringankan Gantikan Alexander Marwata, Sosoknya Masih Misterius
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, telah mengajukan nama baru untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus pemerasan.

Firli menyerahkan nama saksi meringankan saat diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023) kemarin.

Sebelumnya kubu Firli Bahuri memang akan mengajukan saksi meringankan untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah menolak.

"Adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru. Di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (28/12/2023).

Meski begitu, Trunoyudo masih belum membeberkan jumlah dan siapa sosok saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri saat diperiksa.

Dalam kasus ini, dari empat saksi meringankan, dua diantaranya yakni Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad dan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai sudah diperiksa pada 12 Desember 2023 lalu.

BERITA REKOMENDASI

Sementara untuk guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita meminta penundaan.

"Satu orang saksi meringankan menolak dan satu orang saksi meminta penundaan," ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut dalam pemeriksaan, Firli dicecar sebanyak 22 pertanyaan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).


Dari puluhan pertanyaan tersebut, Trunoyudo mengatakan pihaknya memeriksa soal seluruh aset atau harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga.

Trunoyudo menjelaskan aset merupakan aset lain atau aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," jelasnya.

Baca juga: Temuan Aset Tak Terlapor Firli Bahuri akan Diserahkan ke Polda Metro Jaya dan KPK

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas