Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 7 Perusahaan BUMN yang Dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir di Tahun 2023

Berikut ini daftar 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Ada perusahaan maskapai hingga perusahaan kertas.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar 7 Perusahaan BUMN yang Dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir di Tahun 2023
BUMN
Logo BUMN. --- Daftar 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Ada perusahaan maskapai hingga perusahaan kertas. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibubarkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Tujuh BUMN itu dibubarkan karena sudah lama tidak beroperasi namun masih mempekerjakan karyawan.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut tujuh BUMN itu sebagai "BUMN Zombie".

BUMN tersebut terdiri dari maskapai, perusahaan jasa konstruksi, pabrik kertas, pabrik kaca dan perusahaan jasa pembiayaan.

Selengkapnya, simak daftar tujuh BUMN tersebut di bawah ini.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (Bambang Ismoyo)

Baca juga: Masuk Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Wahab Talaohu Mundur dari Kursi Komisaris Perusahaan BUMN

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

PT Merpati Nusantara Airlines mengudara sejak September 1962 oleh sejumlah perwira senior yang tergabung dalam PN MNA.

BERITA TERKAIT

Penetapan pailit MNA berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pada sidang 2 Juni 2022.

PT Merpati Nusantara Airlines resmi berhenti beroperasi pada 1 Februari 2014 karena masalah keuangan dan utang.

Berdasarkan laporan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), MNA tercatat memiliki utang hingga Rp 10,95 triliun kala itu.

PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

2. PT Industri Gelas (Persero)

PT Industri Gelas (Iglas) bergerak di bidang pembuatan kemasan gelas, khususnya botol.

Perusahaan BUMN ini didirikan pada 29 Oktober 1956 dan penyalaan dapur peleburan pertama dilakukan pada 1959.

Pabrik Iglas di Surabaya juga sudah tidak lagi berproduksi sejak tahun 2015 lalu dan Iglas melakukan PHK terhadap karyawannya.

Perusahaan ini juga menghadapi sengketa dengan Pemkot Surabaya terkait lahan eks pabrik di Jalan Ngagel.

Merujuk laporan PPA, pada tahun 2008, aset PT Iglas hanya Rp 188,69 miliar, sedangkan utangnya mencapai Rp 318,99 miliar, sehingga rugi sebesar Rp 86,26 miliar.

Kemudian pada tahun 2017, asetnya susut menjadi Rp 119,87 miliar, beban utang Rp 1,09 triliun, ekuitas minus Rp 977,46 miliar, pendapatan Rp 824 juta, dan rugi bersih Rp 55,45 miliar.

PT Iglas dibubarkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023.

Baca juga: AP I dan AP II Resmi Gabung Jadi Angkasa Pura Indonesia, Faik Fahmi Pimpin BUMN Bandara

3. PT Istaka Karya (Persero)

PT Istaka Karya berdiri perusahaan konstruksi konsorsium pada 1979 dengan nama PT ICCI atau Indonesian Consortium of Construction Industries.

PT ICCI kemudian berganti nama menjadi PT Istaka Karya (Persero) yang menangani proyek-proyek di beberapa daerah, terutama proyek pemerintah.

Beberapa proyek yang sempat digarap PT Istaka Karya antara lain reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, hingga kereta bandara YIA.

PT Istaka Karya juga dikenal dengan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.

Menurut laporan PPA, utang Istaka Karya mencapai Rp 1,08 triliun pada tahun 2021, namun ekuitas perusahaan minus Rp 570 miliar dan total aset perusahaan tercatat Rp 514 miliar.

PT Istaka Karya dibubarkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

4. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

PT Kertas Kraft Aceh (KKA) merupakan perusahaan produksi kertas kantong semen yang terletak di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Pabrik KKA ini berdiri pada 21 Februari 1983 dan berfungsi sebagai swasembada kertas kantong semen Indonesia.

KKA mulai beroperasi pada tahun 1989, namun sayangnya perusahaan pelat merah ini harus berhenti beroperasi pada 2008 karena terlilit utang.

PPA bahkan harus memberikan dana talangan sebesar Rp 51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi sebanyak Rp 141,62 miliar untuk mengatasi masalah utang tersebut.

PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

Baca juga: Targetkan Swasembada Gula, BUMN Perkebunan Didorong Tingkatkan Varietas Unggul

5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

PT ISN adalah perusahaan BUMN yang memproduksi tekstil dan turunannya, seperti benang tenun.

ISN didirikan pada tahun 1999 dan bertujuan sebagai upaya swasembada pangan yang dicanangkan sejak 1961.

Namun, sejak 2018 lalu, ISN telah berhenti beroperasi.

PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan berdasarkan PP Nomor Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

6. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN) didirikan pada 1974 untuk usaha di bidang pengembangan armada niaga nasional.

PT PANN berdiri dengan modal dasar Rp 180 miliar dan modal disetor pemerintah Rp 45 miliar.

Sementara 93 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan sekitar 6,9 persen dimiliki oleh Bank Mandiri.

PANN menyediakan beberapa usaha termasuk membuat facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, long range identification, dan tracking national data center.

PANN tercatat memiliki anak usaha di bidang pembiayaan yakni PT PANN Pembiayaan Maritim.

7. PT Kertas Leces (Persero)

PT Kertas Leces adalah perusahaan yang memproduksi kertas di Indonesia.

Selama beroperasi, PT Kertas Leces menderita kerugian dan memiliki total tagihan sebesar Rp 2,12 triliun atas 431 kreditor.

Sebanyak 15 karyawannya pun mengajukan permohonan pembatalan homologasi (kesepakatan perdamaian).

PT Kertas Leces diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018.

PT Kertas Leces dibubarkan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BERIKUT INI DAFTAR 7 Perusahaan BUMN yang Dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Bambang Ismoyo)(Tribun-Medan.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas