Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Catat Jadwalnya dari Bawaslu

Kapan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka? berikut jadwal lengkapnya dari Bawaslu, diketahui pendaftaran dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Catat Jadwalnya dari Bawaslu
SURYA Malang/PURWANTO
Ilustrasi TPS Pemilu 2024 - Kapan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka? berikut jadwal lengkapnya dari Bawaslu, diketahui pendaftaran dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024. 

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca juga: Bawaslu Minta Mahasiswa Berpartisipasi Jadi Pengawas TPS di Pemilu 2024

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

BERITA REKOMENDASI

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Dalam mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, peserta harus membuat surat lamaran pendaftaran dan menyerahkan sejumlah berkas kepada Panwaslu kecamatan.

Simak daftar berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, mengutip juknis dari Bawaslu.

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan


2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas