Kejaksaan Agung Persilakan Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji
Pengajuan penangguhan penahanan itu disebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung merupakan hak bagi setiap tersangka.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan membuka pintu lebar terkait penangguhan penahanan Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji.
Saat ini Indra Charismiadji ditahan kejaksaan dalam kasus pajak dan pencucian uang.
Pengajuan penangguhan penahanan itu disebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung merupakan hak bagi setiap tersangka.
Sama halnya dengan pengajuan pengalihan menjadi tahanan kota atau rumah, setiap tersangka memiliki hak tersebut.
Nantinya tim jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan kelayakan penangguhan penahanan yang diajukan bagi Indra Charismiadji.
"Dalam proses hukum itu penanggunahan penahanan termasuk pengalihan penahanan dari penahanan Rutan ke penahanan kota atau rumah itu hal yang biasa. Silakan saja dilakukan sesuai dengan proses hukum," kata Kapuspenkum Kejaksan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023) malam.
Baca juga: Kasus Indra Charismiadji, Kejaksaan Balas Omongan Timnas AMIN soal Penundaan Perkara Peserta Pemilu
Terkait penahanan, Ketut mengungkapkan bahwa tim jaksa penuntut umum yang bertugas tidak mengetahui profil Indra saat Tahap II atau dilimpahkan dari tim penyidik PPNS perpajakan.
Indra Charismiadji merupakan Jubir Timnas AMIN dan Caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah I.
"Pada saat diserahkan, Tahap 2, kita tidak tahu status mereka, baik secara politis apakah sebagai jubir atau caleg," katanya.
Meski berstatus sebagai peserta Pemilu, Kejaksaan memastikan bahwa perkara Indra akan terus berjalan.
Hal itu karena perkaranya bukan isidik Kejaksaan, melainkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Timur.
Sebab perkara yang menyeret Indra sebagai tersangka bukan disidik Kejaksaan, melainkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Timur.
Sedangkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 hanya berlaku bagi perkara yang penyidikannya ditangani Kejaksaan.