Kaleidoskop 2023: Deretan Pejabat Negara yang Terseret Kasus Korupsi, Termasuk 2 Menteri Jokowi
Sepanjang tahun 2023 ini sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara kembali terjadi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2023 ini sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara kembali terjadi.
Tak hanya pejabat tinggi selevel menteri pembantu Presiden Jokowi, kasus korupsi juga menyeret ketua dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya seperti KPK dan BPK.
Kondisi ini menambah panjang daftar pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi di era Presiden Jokowi.
Termasuk di tahun 2023 ini dua menteri Jokowi tersangkut kasus korupsi yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Komunikasi Informasi Jhonny G Plate.
Baca juga: Jokowi Akui Sempat Cemas Proyek Pembangunan BTS 4G Akan Mangkrak Akibat Korupsi
Berikut deretan pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi di tahun 2023 ini :
1. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Awal bulan Oktober 2023 lalu, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers pada Rabu (11/10/2023) lalu, Syahrul diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Pejabat Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat 3 klaster dugaan korupsi di Kementan yang tengah diselidiki.
Dugaan kasus itu adalah penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
Syahrul kini masih ditahan di rutan dan belum menjalani persidangan.
2. Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate
Johnny G Plate terjerat kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Plate pun telah divonis bersalah dalam kasus itu dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti memperkaya diri sebesar Rp 15,5 miliar dan merugikan negara Rp 8,032 triliun.