Cegah Korupsi, Itjen Kementerian Agama Sudah Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melakukan percepatan pencegahan korupsi dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melakukan percepatan pencegahan korupsi dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Ini ada di tingkat pusat hingga Kementerian Agama Kabupaten Kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim melalui keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023).
Dalam tiga tahun terakhir, Itjen Kemenag melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Pada 2021, baru terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT, dan unit kerja lainnya pada Kementerian Agama.
Jumlah UPG makin bertambah pada 2022, mencapai 106 UPG. Tahun ini bertambah lebih banyak, 71 UPG sehingga totalnya sudah 187 UPG.
“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG,” kata Faisal.
Menurut Faisal, progress positif ini merupakan cermin keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Ia berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.
“Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,” ujar Faisal.
Baca juga: Menteri Agama Nilai Program Kemenag Berjalan Baik di 2023
“Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kementerian Agama,” pungkas Faisal.