Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Siapkan Pengganti Firli Bahuri, Empat Nama Ini Santer Disebut Sebagai Kandidat Kuat

Jokowi belum mau membeberkan sosok yang akan ditunjuk sebagai pimpinan baru KPK.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jokowi Siapkan Pengganti Firli Bahuri, Empat Nama Ini Santer Disebut Sebagai Kandidat Kuat
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan logo KPK. Presiden Joko Widodo menyiapkan komisioner baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ia mencopot Firli Bahuri yang terjerat kasus pelanggaran etik di KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyiapkan komisioner baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ia mencopot Firli Bahuri yang terjerat kasus pelanggaran etik di KPK.

Jokowi belum mau membeberkan sosok yang akan ditunjuk sebagai pimpinan baru KPK.

Ia hanya menyebut bahwa proses penunjukan komisioner baru itu tengah berjalan.

"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Begitu pula mengenai target waktu penunjukan pengganti Firli, Jokowi hanya mengatakan bahwa proses pemilihan komisioner baru KPK itu akan taat hukum.

"Ya aturan kita ikuti semua," ujarnya.

Ia pun memastikan telah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli.

BERITA REKOMENDASI

Keppres itu merespons surat pengunduran diri Firli serta surat dari Dewan Pengawas KPK tentang dugaan pelanggaran etik Firli.

Jokowi tidak mengungkapkan jika Firli dicopot secara terhormat atau tidak terhormat. Dia mengaku tidak mengecek detail keppres yang ditandatangani.

"Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg ya," ucapnya.

Selain terjerat pelanggaran etik di KPK, Firli Bahuri dicopot dari jabatan sebagai Ketua KPK setelah ia ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian atas dugaan kasus pemerasan.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU KPK diatur apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas