Kaleidoskop 2023 : Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Tanggapan Pengamat Hukum hingga Politisi
Melalui akun Tiktok miliknya, Syarifah Ima mengungkapkan keinginannya melalui keterangan unggahannya
Penulis: Eko Sutriyanto
Albert mulanya mengatakan, UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru belum memiliki dampak langsung terhadap putusan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru, Pernah Tangani Kasus KM 50 hingga Ferdy Sambo
"Karena KUHP Baru belum berlaku sebagai hukum positif dan yang bersangkutan selaku terpidana masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa, terlepas PK-nya ditolak atau dikabulkan nanti," kata Albert saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).
"Jadi kita tidak bisa membahas soal remisi dulu, karena putusan kasasi Mahkamah Agung adalah putusan yg berkekuatan hukum tetap dan bisa langsung dieksekusi tanpa menunggu putusan PK," sambungnya.
Meski demikian, Albert meyakini, Ferdy Sambo tak bisa mendapat hak remisi.
Hal itu terkait, dijelaskan Albert, sesuai dengan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan, yang menaruh pengecualian pemberian hak remisi terhadap terpinada penjara seumur hidup.
Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga memberi tanggapan soal putusan MA yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Agustinus Pohan mengatakan, putusan MA tersebut sudah tepat sebab hukuman pidana mati berlebihan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.
"Saya setuju atas tidak digunakannya pidana mati terhadap Ferdy Sambo, koreksi MA sudah tepat."
"Pidana mati merupakan sanksi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan," ujarnya.
Sementara anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta publik untuk menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai realitas hukum,” ujar Arsul dikutip dari Tribunnews, Selasa (8/8/2023).
Bahkan, lanjut dia, jika pun vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kemudian dikuatkan oleh MA, Sambo tidak perlu dieksekusi jika sudah menjalani 10 tahun pidana penjara.
Baca juga: Sejumlah Anggota yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Polri Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku, dan di situ mengatur bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani tahanan selama 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi seumur hidup.
“KUHP baru yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.”
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.