Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2023 : Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Tanggapan Pengamat Hukum hingga Politisi

Melalui akun Tiktok miliknya, Syarifah Ima mengungkapkan keinginannya melalui keterangan unggahannya

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Kaleidoskop 2023 : Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Tanggapan Pengamat Hukum hingga Politisi
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman seumur hidup 

“Artinya seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia tidak bisa dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum.

MA kemudian memutuskan untuk mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo, dari pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri dan dikuatkan pengadilan tinggi, menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata  Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).

Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara, hukuman untuk Kuat Maruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun, menjadi 10 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas