Alasan Yusril Terima Permintaan Firli Bahuri Jadi Saksi Meringankan Kasus Pemerasan SYL
Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasan menerima permintaan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri untuk dijadikan saksi meringankan di kasus pemerasan SYL.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap alasan dirinya menerima permintaan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri untuk dijadikan saksi meringankan di kasus pemerasan.
Yusril mengaku dia tidak keberatan karena sudah menjadi ahli dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," kata Yusril saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Gantikan Alexander Marwata, Yusril Bakal Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pekan Depan
Dalam hal ini, Yusril juga bersedia untuk dimintai keterangannya untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak dijadikan saksi meringankan.
Namun Yusril meminta pemeriksaan dilakukan setelah hari Rabu (3/1/2024) karena dirinya saat ini masih berada di luar negeri.
"Penyidik tentu mencatat nama saya yang diajukannya dan dalam waktu dekat saya tentu akan dipanggil untuk memberikan keterangan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap sosok saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri setelah untuk menggantikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kasus pemerasan.
Saksi meringankan yang baru diajukan adalah Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
"(saksi baru) Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Mereka yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita dan yang terbaru Yusril Ihza Mahendra.
Untuk Suparji dan Natalius Pigai sudah dilakukan pemeriksaan pada 12 Desember 2023 lalu.
Sementara untuk Romli meminta penundaan saat ingin diperiksa.
Ade mengatakan pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan Yusril Ihza terkait kapasitasnya sebagai saksi meringankan Firli.
"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.