Begini Mekanisme Pemilihan Ketua KPK Definitif Pengganti Firli Bahuri, Siapa Pilihan Jokowi?
Ghufron mengatakan nantinya Jokowi akan memilih dua nama dari para calon pimpinan (capim) KPK yang tidak terpilih pada 2019 silam.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan ketua definitif KPK menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan hal itu untuk mengisi kekosongan komisioner KPK yang saat ini tinggal empat orang setelah Firli Bahuri mengundurkan diri.
Lalu bagaimana mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang baru?
Ghufron mengatakan nantinya Jokowi akan memilih dua nama dari para calon pimpinan (capim) KPK yang tidak terpilih pada 2019 silam.
"Pengisian 1 orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi 5 orang, dengan cara presiden mengusulkan 2 orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih 1 sebagai pimpinan KPK pengganti," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (1/1/2024).
Tahap selanjutnya apabila komposisi pimpinan KPK sudah pas menjadi lima orang, barulah DPR akan menentukan ketua definitif KPK.
Untuk diketahui, jabatan ketua KPK saat ini diemban Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Dia menjadi ketua sementara KPK saat ini.
Baca juga: MAKI Sebut Faktor Utama KPK Hancur Akibat Revisi UU dan Firli Bahuri
Nawawi menggantikan posisi Firli Bahuri yang terjerat skandal kasus korupsi.
Jokowi pun telah memberhentikan Firli melalui keputusan presiden (keppres) beberapa waktu lalu.
"Pemilihan ketua KPK definitif, setelah posisi pimpinan KPK menjadi 5 melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua," jelas Ghufron.
Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden sebelumnya mengatakan bahwa calon nama untuk menggantikan Firli masih dalam proses.
"Seperti yang telah disampaikan presiden pada media, Sabtu, 30 Desember 2023, usulan calon pengganti pimpinan KPK masih dalam proses," kata Ari Dwipayana, Minggu, (31/12/2023).
Ari mengatakan bahwa presiden akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam melakukan pergantian Firli Bahuri sebagai komisioner KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.