Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Besaran Gaji PNS Terbaru 2024, Naik 8 Persen, Mulai Berlaku Sejak 1 Januari

Gaji PNS 2024 naik sebanyak 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, sedangkan untuk pensiunan naik sebanyak 12 persen, berikut besaran gaji yang naik.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Cek Besaran Gaji PNS Terbaru 2024, Naik 8 Persen, Mulai Berlaku Sejak 1 Januari
Bangka Pos
Foto ilustrasi gaji PNS - Gaji PNS 2024 naik sebanyak 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, sedangkan untuk pensiunan naik sebanyak 12 persen, berikut besaran gaji yang naik. 

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000

Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420

Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452

Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636

Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS tersebut memang terhitung mulai Januari 2024 ini, tetapi belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri maupun pensiunan.

BERITA TERKAIT

Pasalnya, ketentuan mengenai peraturan gaji dan tunjangan belum diperbarui oleh Pemerintah Pusat.

Lantaran, saat ini, Pemerintah Pusat masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

(Tribunnews/com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas