Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dadan Tri Yudianto Disebut Lakukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Satu Hari

Eks Komisaris Independen WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, disebut melakukan transaksi miliaran rupiah dalam satu hari, yakni sejumlah Rp3,78 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dadan Tri Yudianto Disebut Lakukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Satu Hari
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisaris Independen WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, disebut melakukan transaksi miliaran rupiah dalam satu hari, yakni sejumlah Rp3,78 miliar.

Hal itu diungkap saksi Nurlela Kotdriyah selaku pegawai bank dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa eks Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto hari ini, Selasa, 2 Januari.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Nurlela soal berapa kali Dadan melakukan penarikan uang tunai pada 29 Maret 2022.

Nurlela menjelaskan bahwa Dadan melakukan  penarikan tunai dua kali dengan nominal Rp3 miliar dan Rp600 juta.

"Untuk transaksinya sendiri seperti apa saat itu? Ada berapa kali transaksi yang dilakukan oleh Pak Dadan saat itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).

"Ada dua kali tarikan, ada kiriman uang juga, ada setoran," jawab Nurlela.

Berita Rekomendasi

"Saudara masih ingat berapa kali yang penarikan tadi itu?" tanya jaksa kembali.

"Dua kali penarikan, Pak," jawab Nurlela kemudian.

"Berapa nominalnya masing-masing?" tanya jaksa lagi

"Rp3 miliar sama Rp600 juta," kata Nurlela.

Penuntut umum lalu bertanya kepada Nurlela, kepada siapa saja Dadan melakukan transfer. Akan tetapi Nurlela mengeklaim lupa.

Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nurlela Kotdriyah 

Dalam BAP tersebut, Nurlela mengungkapkan Dadan Tri Yudianto melakukan penarikan tunai sebanyak tiga kali dengan nominal masing-masing Rp3 miliar, Rp600 juta, dan Rp180 juta pada 29 Maret 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas