Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dadan Tri Yudianto Disebut Lakukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Satu Hari

Eks Komisaris Independen WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, disebut melakukan transaksi miliaran rupiah dalam satu hari, yakni sejumlah Rp3,78 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dadan Tri Yudianto Disebut Lakukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Satu Hari
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

"Penarikan tunai tanggal 29 Maret 2022 pukul 11.32 WIB sebesar Rp3 miliar. Kemudian, jam 11.39 WIB sebesar Rp600 juta, kemudian 29 Maret, 11.40 WIB sejumlah Rp180 juta'," ucap jaksa saat membacakan BAP Nurlela.

Dadan juga disebut melakukan setor tunai dan mentransfer uang pada tanggal tersebut. 

Dia disebut melakukan setor tunai sebesar Rp150 juta dan transfer Rp50 juta.

"Kemudian setoran tunai jam 11.41 WIB, atas nama Dadan ke Hardianko sejumlah Rp150 juta kemudian yang E. Pengiriman uang antarbank 29 Maret 2022 pukul 11.42 WIB, bank atas nama pengirim Dadan Tri Yudianto dan penerima Kenzo Xavier Sastradikarya sejumlah Rp135 juta, kemudian F Pengiriman uang tanggal 29 Maret 2022 pukul 11.49 WIB dari Dadan Tri Yudianto penerima Tajib Priatna sebesar Rp50 juta'," lanjut jaksa membacakan BAP Nurlela.

Dadan Tri Yudianto sebelumnya didakwa menerima suap Rp11,2 miliar bersama Hasbi Hasan

Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. 

Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.

Baca juga: Jaksa Bongkar Transaksi Penyuap Sekretaris Nonaktif MA di Persidangan

Berita Rekomendasi

Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. 

Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. 

Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Dadan disebut menerima uang Rp5 miliar dari Heryanto pada 28 Maret 2022. 

Dadan kemudian melakukan tarik tunai senilai Rp3,6 miliar pada 29 Maret 2022.

Jaksa mengatakan Dadan kemudian berangkat ke Kantor MA dengan membawa uang Rp3 miliar dalam pecahan Rp100.000. 

Jaksa mengatakan Dadan menyerahkan uang itu ke Hasbi Hasan di kantor MA. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas