Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Hakim MK Arsyad Sanusi Meninggal Dunia, Punya Sakit Hingga Pakai Alat Pacu Jantung

Diungkapkan Juru Bicara MK itu, Arsyad Sanusi memang memiliki riwayat sakit. Satu di antaranya ditandai dengan alat pacu jantung yang digunakan Arsyad

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Eks Hakim MK Arsyad Sanusi Meninggal Dunia, Punya Sakit Hingga Pakai Alat Pacu Jantung
Istimewa
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia pada Senin (1/1/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia, pada Senin (1/1/2024).

Hakim Konstitusi masa jabatan 2008-2011 itu meninggal dunia di usia ke-79 tahun. Arsyad lahir pada 14 April 1944 silam.

"Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi turut berduka cita vang mendalam atas wafatnya Dr. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.H. Hakim Konstitusi masa jabatan 2008-2011," demikian dikutip dari unggahan di media sosial Instagram resmi MK, Senin (1/1/2024).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, Arsyad menghembuskan nafas terakhir, pada pukul 09.30 WIB pagi.

Rumah duka bertempat di Dbanyan Residence Nomor 6, Jakarta Garden City Cakung, Jakarta Timur.

"Dimakamkan di San Diego Hills, Ba'da Ashar," kata Fajar, Senin malam.

Berita Rekomendasi

Diungkapkan Juru Bicara MK itu, Arsyad Sanusi memang memiliki riwayat sakit. Satu di antaranya ditandai dengan alat pacu jantung yang digunakan Arsyad.

"Beliau meninggal di rumah, sejak tiga tahun terakhir sudah bolak-balik di rawat di RS," jelas Fajar Laksono.

Profil Arsyad Sanusi

Muhammad Arsyad Sanusi kelahiran Bone, Sulaswesi Selatan 14 April 1944 adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode  2008-2011.

Arsyad tercatat meraih gelar S1 Hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin, Makassar pada 1972, Magister Humaniora dari FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 2001, dan S3 FH UI, Jakarta pada 2007 silam.

Usai lulus dari Sekolah Hakim dan Jaksa Negara (SHDN) tahun 1963-1964, Arsyad diangkat sebagai Pengatur Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah, pada 1965. Kariernya terus meningkat ketika menjabat sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Makassar untuk periode 1969-1970. 

Baca juga: Direktur Garuda Indonesia Salman El Farisiy Meninggal Dunia

Karier Arsyad sebagai hakim dimulai dengan menjadi Hakim pada PN Bantaeng (1970-1971), Hakim pada PN Makassar (1971-1981), Hakim pada PN Jakarta Utara (1981-1988), dan Hakim pada PN Surabaya (1988-1992). 

Kemudian, Arsyad dipercaya menjadi Ketua PN Sungguminasa pada 1992-1994. Dilanjutkan sebagai Hakim pada PN Bandung tahun 1994-1997, Ketua PN Bogor (1997-1998), dan Ketua PN Surabaya (1998-2001).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas