Penyuap Sekretaris Nonaktif MA Beli 3 Mobil Mewah, McLaren, Ferrari, dan Land Cruiser Untuk Hadiah
eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto diketahui membeli 3 mobil mewah McLaren, Ferrari, dan Land Cruiser sebagai hadiah untuk Sekretaris MA.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
"Ini kita tunjukan di kwitansi back date ini kan jumlahnya 3,2 miliar (rupiah). Sedangkan pembelian McLaren 3,3 miliar. Saudara mengetahui kenapa ditulis 3,2 miliar?" tanya jaksa.
"Karena DP awalnya kan 100 (juta rupiah) ya," ujar Alan.
Sedangkan harga Ferrari dan Land Cruiser yang dibeli tak diungkap dalam persidangan kali ini.
Namun dalam dakwaan jaksa, Land Cruiser dibeli Dadan seharga Rp 3,825 miliar dan Ferrari type California dibeli seharga Rp 2 miliar.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar.
Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.