Selain soal Lukas Enembe, TikTokers Ini Juga Buat Ujaran Kebencian soal Galang Dana ke Palestina
Saat ini, AB sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut yang membuat adanya kegaduhan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AB, seorang TikTokers ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian di media sosial terhadap aksi penjemputan dan pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Selain soal Lukas Enembe, AB juga ternyata pernah melakukan ujaran kebencian soal Palestina.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Penebar Ujaran Kebencian soal Aksi Pemakaman Lukas Enembe
"Menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan Hamas/Palestina," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Saat ini, AB sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut yang membuat adanya kegaduhan.
Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Soal Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Seorang Perempuan Ditangkap atas Kasus Ujaran Kebencian
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AB (30) yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Iya benar (seorang pria ditangkap terkait kasus ujaran kebencian)" kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Dihubungi terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta menyebut AB merupakan Pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha yang mengunggah konten ujaran kebencian soal mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," kata Jefri.
Jefri mengatakan penangkapan terhadap AB sendiri dilakukan pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Kita menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) didalam videonya," ucapnya.
Penangkapan ini, kata Jefri, merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menjaga ruang siber dari konten-konten negatif yang bisa merusak persatuan bangsa.
Baca juga: Ujaran Kebencian Masih Mendominasi Pelanggaran Pemilu Selama Kampanye
Di sisi lain, Jefri mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait soal pemberantasan hoaks hingga ujaran kebencian di media sosial.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, mis informasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.