Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Roy Suryo Sudah Tahu Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Tudingan Gibran Pakai 3 Mic saat Debat

Roy Suryo telah mengetahui pelaporan dirinya dari tim kuasa hukum terkait menuding Gibran memakai tiga mikrofon saat debat cawapres.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Roy Suryo Sudah Tahu Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Tudingan Gibran Pakai 3 Mic saat Debat
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pakar Telematika, Roy Suryo telah mengetahui pelaporan dirinya dari tim kuasa hukum terkait menuding Gibran memakai tiga mikrofon saat debat cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo telah mengetahui soal pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri atas tudingan kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang memakai tiga mikfrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.

Roy menyebut pelaporan terhadap dirinya itu kini sudah dikaji oleh tim kuasa hukumnya.

"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut," tuturnya usai dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/1/2024).

Roy mengungkapkan tim kuasa hukumnya bakal memberikan tanggapan resmi soal pelaporan tersebut pada hari ini, Rabu (3/1/2024) atau besok Kamis (4/1/2024).

"InsyaAllah besok (hari ini) atau lusa (besok) akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut. jadi tunggu saja," ujarnya.

Dikethaui, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu organisasi bernama PILAR 08 dengan nomor laporan KP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Baca juga: Roy Suryo Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Hoaks 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

Laporan tersebut atas dugaan kabar hoaks soal Gibran memakai tiga mikrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

Berita Rekomendasi

Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar.

Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara juga sudah membantah.

"Katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Hanfi mengatakan pelaporan yang dibuatnya murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari pihak lain.

Hanfi menilai pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.

"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalo tidak mendukung yasudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.

Hanfi mengatakan jika ada pelanggaran dari penyelenggara, sejatinya sudah ada wadah yang mempunyai wewenang dalam melakukan penindakan.

"Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu. Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslu-nya," jelasnya.

Baca juga: KPU Siap Hadapi Somasi Roy Suryo soal Sebut Tukang Fitnah: Konsekuensi Pekerjaan

Laporan itu dibuat dengan menyertakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 KUHP dan atau pasal 15 KUHP dan atau pasal 27 KUHP tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas